Perselisihan Cinta Laura Kiehl dengan rumah produksi MD Entertainment sepertinya belum juga usai. Setelah hakim
menyatakan ia terbukti bersalah karena melanggar perjanjian kontrak kerja, Herdiana, ibunda Cinta Laura, mengajukan naik banding.
Sidang perselisihan Cinta Laura dengan MD terkait masalah pelanggaran perjanjian kontrak kerja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda sidang pembacaan putusan. Dalam sidang yang tidak dihadiri Cinta itu, majelis hakim memutuskan pihak tergugat yakni manajemen Cinta Laura, terbukti telah melanggar kesepakatan kontrak. Untuk itu, Laura atau manajemennya diwajibkan melakukan perjanjian yang belum dilaksanakan atau membayar ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliyar.
Herdiana yang sejak awal merasa yakin kalau ia dan putri tunggalnya yang lahir di Quakenbruck, Jerman, 17 Agustus 1993 itu nggak menyalahi kontrak, segera mengajukan naik banding. Ia sudah siap untuk kembali menjalani sidang lanjutan disertai bukti-bukti lama dan baru.
W e L c O m E to daynalup.blogspot.com
Kamis, 18 Desember 2008
Diposting oleh NaA_inDa_hOod di 07.02
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar